Kemendag Berupaya Lindungi UMKM dari Persaingan Harga dengan Produk Impor di E-commerce

By Cerysa Nur Insani, Selasa, 25 Mei 2021 | 17:50 WIB
Focus Group Discussion "Melindungi UMKM di Kanal E-dagang" oleh Kementerian Perdagangan. (Dok. Kompas)

Stylo Indonesia - Transaksi jual beli melalui platform e-commerce (e-dagang) terus mengalami peningkatan.

Sebagian pelaku bisnis yang memasarkan produknya melalui platform e-commerce termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Bukan tanpa masalah, di tengah perkembangan yang tengah terjadi produk-produk UMKM di platform e-commerce juga mengalami sejumlah tantangan.

Baca Juga: Hore BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair! Jika Namamu Tak Ada di Penerima Banpres BPUM 2021, Simak Penjelasan Kemenkop UKM Berikut

Salah satunya adalah predatory pricing atau persaingan harga murah dengan produk impor yang dinilai mengancam produk UMKM lokal di platform e-commerce.

Untuk mengatasi masalah tersebut dan menata kembali praktik bisnis di platform e-commerce, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan tersebut diluncurkan pada Mei 2021.

Baca Juga: Dukung UMKM Fashion di Masa Pandemi, Wignyo Rahadi Bersama Bank Indonesia Sumatera Utara Hadirkan Inkubasi Desain Mode dan Produksi Baju Siap Pakai

Untuk lebih mematangkan kembali hasil revisi Permendag tersebut, Kemendag bersama Harian Kompas mengadakan Focus Group Discussion yang berfokus pada perbaikan pengaturan e-commerce melalui revisi peraturan tersebut.

Diskusi yang diadakan pada Selasa (25/05/2021) secara offline dan virtual ini turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait dan perwakilan dari sejumlah e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

Langkah ini menjadi salah satu upaya Kemendag dalam melindungi UMKM lokal dalam ekosistem e-commerce.

Bank Indonesia mencatat proyeksi transaksi melalui platform e-commerce tahun 2020 sebesar Rp 253 triliun, sebuah peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2019 yang berada di angka Rp 205 triliun.

Angka transaksi tersebut diprediksi akan tumbuh 33,3% pada tahun 2021 dan akan terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Nusantara Fashion Festival 2020: Saksikan Panggung Mode Virtual Terbesar Pertama di Indonesia yang Menghadirkan Kolaborasi Lebih dari 300 UMKM dan Pegiat Mode Tanah Air

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UMKM pengguna e-commerce juga meningkat selama pandemi, dari 13% menjadi 18% atau sekitar 10 juta orang dari total pelaku UMKM.

Ikhsan Ingratubun, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai penjualan secara digital pada saat ini sudah menjadi sebuah keharusan yang harus dijalankan pelaku UMKM dalam menjangkau konsumen, terutama sejak adanya pandemi.

"Kami sudah banyak belajar saat pandemi, kalau tidak ada teman-teman marketplace, hancur lebur kami, tidak bisa jualan," ujarnya pada sesi diskusi.

Pada diskusi ini para narasumber dan peserta yang hadir turut memaparkan pandangannya dengan semangat mendukung agenda pemerintah khususnya Kemendag dalam memberdayakan UMKM agar nilai kompetitifnya meningkat dalam tantangan perdagangan bebas.

Selain itu, tentunya juga perlu diperkuat dengan pengawasan oleh regulasi yang dirancang pemerintah dalam rangka menciptakan iklim perdagangan yang adil, bermanfaat, dan setara.

Baca Juga: Awas 4 Masker Organik Ilegal Tanpa BPOM Sering Dijual Online, Apa Saja?

Sebagai salah satu perwakilan dari sisi e-commerce, VP of Corporate Communication Tokopedia Nuraini Rajak mengatakan, Tokopedia berharap pemerintah dapat membuat peraturan yang dapat menyesuaikan pelaku UMKM yang menjual produknya di platform e-commerce.

"Paling penting buat kami adalah perdagangan yang adil untuk perdagangan Indonesia," imbuh Nuraini. (*)