Kemendag Berupaya Lindungi UMKM dari Persaingan Harga dengan Produk Impor di E-commerce

By Cerysa Nur Insani, Selasa, 25 Mei 2021 | 17:50 WIB
Focus Group Discussion "Melindungi UMKM di Kanal E-dagang" oleh Kementerian Perdagangan. (Dok. Kompas)

Langkah ini menjadi salah satu upaya Kemendag dalam melindungi UMKM lokal dalam ekosistem e-commerce.

Bank Indonesia mencatat proyeksi transaksi melalui platform e-commerce tahun 2020 sebesar Rp 253 triliun, sebuah peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2019 yang berada di angka Rp 205 triliun.

Angka transaksi tersebut diprediksi akan tumbuh 33,3% pada tahun 2021 dan akan terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Nusantara Fashion Festival 2020: Saksikan Panggung Mode Virtual Terbesar Pertama di Indonesia yang Menghadirkan Kolaborasi Lebih dari 300 UMKM dan Pegiat Mode Tanah Air

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UMKM pengguna e-commerce juga meningkat selama pandemi, dari 13% menjadi 18% atau sekitar 10 juta orang dari total pelaku UMKM.

Ikhsan Ingratubun, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai penjualan secara digital pada saat ini sudah menjadi sebuah keharusan yang harus dijalankan pelaku UMKM dalam menjangkau konsumen, terutama sejak adanya pandemi.