Kemendag Berupaya Lindungi UMKM dari Persaingan Harga dengan Produk Impor di E-commerce

By Cerysa Nur Insani, Selasa, 25 Mei 2021 | 17:50 WIB
Focus Group Discussion "Melindungi UMKM di Kanal E-dagang" oleh Kementerian Perdagangan. (Dok. Kompas)

Peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan tersebut diluncurkan pada Mei 2021.

Baca Juga: Dukung UMKM Fashion di Masa Pandemi, Wignyo Rahadi Bersama Bank Indonesia Sumatera Utara Hadirkan Inkubasi Desain Mode dan Produksi Baju Siap Pakai

Untuk lebih mematangkan kembali hasil revisi Permendag tersebut, Kemendag bersama Harian Kompas mengadakan Focus Group Discussion yang berfokus pada perbaikan pengaturan e-commerce melalui revisi peraturan tersebut.

Diskusi yang diadakan pada Selasa (25/05/2021) secara offline dan virtual ini turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait dan perwakilan dari sejumlah e-commerce yang beroperasi di Indonesia.