Peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan tersebut diluncurkan pada Mei 2021.
Untuk lebih mematangkan kembali hasil revisi Permendag tersebut, Kemendag bersama Harian Kompas mengadakan Focus Group Discussion yang berfokus pada perbaikan pengaturan e-commerce melalui revisi peraturan tersebut.
Diskusi yang diadakan pada Selasa (25/05/2021) secara offline dan virtual ini turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait dan perwakilan dari sejumlah e-commerce yang beroperasi di Indonesia.