Kemendag Berupaya Lindungi UMKM dari Persaingan Harga dengan Produk Impor di E-commerce

By Cerysa Nur Insani, Selasa, 25 Mei 2021 | 17:50 WIB
Focus Group Discussion "Melindungi UMKM di Kanal E-dagang" oleh Kementerian Perdagangan. (Dok. Kompas)

Stylo Indonesia - Transaksi jual beli melalui platform e-commerce (e-dagang) terus mengalami peningkatan.

Sebagian pelaku bisnis yang memasarkan produknya melalui platform e-commerce termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Bukan tanpa masalah, di tengah perkembangan yang tengah terjadi produk-produk UMKM di platform e-commerce juga mengalami sejumlah tantangan.

Baca Juga: Hore BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair! Jika Namamu Tak Ada di Penerima Banpres BPUM 2021, Simak Penjelasan Kemenkop UKM Berikut

Salah satunya adalah predatory pricing atau persaingan harga murah dengan produk impor yang dinilai mengancam produk UMKM lokal di platform e-commerce.

Untuk mengatasi masalah tersebut dan menata kembali praktik bisnis di platform e-commerce, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.