Stylo Indonesia - Transaksi jual beli melalui platform e-commerce (e-dagang) terus mengalami peningkatan.
Sebagian pelaku bisnis yang memasarkan produknya melalui platform e-commerce termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
Bukan tanpa masalah, di tengah perkembangan yang tengah terjadi produk-produk UMKM di platform e-commerce juga mengalami sejumlah tantangan.
Salah satunya adalah predatory pricing atau persaingan harga murah dengan produk impor yang dinilai mengancam produk UMKM lokal di platform e-commerce.
Untuk mengatasi masalah tersebut dan menata kembali praktik bisnis di platform e-commerce, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.