Vaksin Moderna Sudah Mulai Dibagikan untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

By Astria Putri Nurmaya, Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:08 WIB
Vaksin Moderna Sudah Mulai Dibagikan untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi! (Freepik)

Stylo Indonesia - Sebelum mulai dibagikan ke masyarakat umum, vaksin Moderna sempat viral beberapa waktu lalu.

Namun ternyata tidak semua masyarakat umun bisa mendapatkan suntikan vaksin Moderna ini Stylovers.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan suntikan vaksin Moderna.

Baca Juga: Pasca Vaksin Covid-19 Jangan Lakukan 4 Hal Ini, Jaga Antibodi Agar Muncul Maksimal

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Amerika Serikat, vaksin Moderna untuk masyarakat umum mulai Selasa (17/08/2021).

Syarat dan ketentuan penggunan vaksin Moderna untuk masyarakat umum tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021) lalu.

Menurut surat pemberitahuan tersebut, penggunaan vaksin Moderna dikhususkan bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin dosis 1 dan 2, atau orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AstraZeneca.

"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.

Berdasarkan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AsztraZeneca.

- Orang dengan tekanan darah di atas 180/110 mmHg.

Baca Juga: Hampir 600 Anak Sekolah Disuntik Vaksin Kosong, Oknum Nakes Nangis Minta Maaf: Saya Hanya Ingin Menjadi Relawan, Tidak Ada Niat Apapun

- Pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

- Orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat.

- Orang sedang menjalani pengobatan kanker, cuci darah atau pernah menjalani transplantasi ginjal.

- Orang yang sedang menjalani terapi untuk penyakit kelainan darah, atau menjalani transfusi darah rutin.

- Penyandang gangguan sistem kekebalan tubuh atau autoimun tertentu (konsultasikan kepada dokter).

- Penyandang diabetes melitus.

- Penyandang epilepsi atau ayan yang tidak terkontrol.

Sementara itu, syarat penerima vaksin Moderna untuk masyarakat umum, yaitu:

Baca Juga: Beda Jauh, Begini Penampkan Paru-paru Pasien Covid-19 yang Sudah Vaksin dan Belum!

1. Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2

2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter (lihat keterangan di atas)

3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.

Melansir Kompas.com, pemberian vaksin Moderna untuk masyarakat umum dilakukan di 35 fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.

1. Jakarta Pusat: RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS ST. Carolus, RS Abdi Waluyo, Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng.

2. Jakarta Utara: RSUD Koja, RSUD Cilincing, RSUD Pademangan, RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dan Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.

Baca Juga: Manfaat Kopi Bisa Turunkan Risiko Terinfeksi Covid-19 Seperti Vaksin? Simak Fakta Sebenarnya!

3. Jakarta Barat: RS Dharmais, RSUD Cengkareng, RSUD Tamansari, RSUD Kalideres, RS Pelni, dan Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan.

4. Jakarta Selatan: RSUP Fatmawati, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pesanggrahan, RSUD Mampang Prapatan, RS Mayapada Lebak Bulus, RS Pondok Indah, RS Medistra, RS MMC, RSIA Brawijaya, dan Puskesmas Kecamatan Setiabudi.

5. Jakarta Timur: RS Polri Said Sukamto, RSUD Budhi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSU Adhyaksa, RSUD Kramat Jati, RS Antam Medika, dan Puskesmas Kecamatan Kramat Jati. (Traya/Stylo)(*)

Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul, "Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum Mulai Diberikan, Dinkes DKI Sebut Khusus Bagi Orang yang Tidak Boleh Menggunakan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca".

Penulis: Nikita Yulia Ferdiaz

Editor: Soesanti Harini Hartono