- Penyandang gangguan sistem kekebalan tubuh atau autoimun tertentu (konsultasikan kepada dokter).
- Penyandang diabetes melitus.
- Penyandang epilepsi atau ayan yang tidak terkontrol.
Sementara itu, syarat penerima vaksin Moderna untuk masyarakat umum, yaitu:
Baca Juga: Beda Jauh, Begini Penampkan Paru-paru Pasien Covid-19 yang Sudah Vaksin dan Belum!
1. Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2
2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter (lihat keterangan di atas)
3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.