Vaksin Moderna Sudah Mulai Dibagikan untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

By Astria Putri Nurmaya, Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:08 WIB
Vaksin Moderna Sudah Mulai Dibagikan untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi! (Freepik)

Stylo Indonesia - Sebelum mulai dibagikan ke masyarakat umum, vaksin Moderna sempat viral beberapa waktu lalu.

Namun ternyata tidak semua masyarakat umun bisa mendapatkan suntikan vaksin Moderna ini Stylovers.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan suntikan vaksin Moderna.

Baca Juga: Pasca Vaksin Covid-19 Jangan Lakukan 4 Hal Ini, Jaga Antibodi Agar Muncul Maksimal

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Amerika Serikat, vaksin Moderna untuk masyarakat umum mulai Selasa (17/08/2021).

Syarat dan ketentuan penggunan vaksin Moderna untuk masyarakat umum tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021) lalu.

Menurut surat pemberitahuan tersebut, penggunaan vaksin Moderna dikhususkan bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin dosis 1 dan 2, atau orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AstraZeneca.