"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Berdasarkan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AsztraZeneca.
- Orang dengan tekanan darah di atas 180/110 mmHg.
- Pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat.
- Orang sedang menjalani pengobatan kanker, cuci darah atau pernah menjalani transplantasi ginjal.
- Orang yang sedang menjalani terapi untuk penyakit kelainan darah, atau menjalani transfusi darah rutin.