Resmi! Kabar Gembira Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020

By Stylo Indonesia, Rabu, 5 Agustus 2020 | 12:35 WIB
Resmi! Kabar Gembira Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020 (Kompas.com)

Stylo.ID - Pencairan gaji ke-13 saat ini tengah ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, TNI dan Polri.

Karena dampak covid-19, gaji ke-13 ini pun sempat diundur dan menjadi tanda tanya besar.

Namun setelah banyaknya simpang siur dan keterlambatan, Menteri Keuangan akhirnya memastikan kapan gaji ke-13 akan cair.

Baca Juga: Hore! ASN Bisa Bergembira, Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan Ini dan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 2020 pegawai negeri sipil ( PNS), pensiunan, dan TNI-Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020.

Dilansir dari Wartakota, Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Pemerintah telah merevisi Kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto buka suara.

Baca Juga: Hore! Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Kabar Gembira Bansos Covid-19 Akan Diperpanjang Hingga Desember, Catat Nominal dan Besarannya!

Gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.

Menyoal revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, dijelaskannya sedang menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yang akan segera cair hanya ditujukan pada PNS eselon III ke bawah.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Bak Dapatkan Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Ternyata Juga Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan. (Nisa/Stylo)

(*)

Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul PNS di Seantero Indonesia Patut Bernapas Lega, Baru Saja Diumumkan Kalau Gaji Ke-13 Disebut-sebut Bakal Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020

Penulis: Yosa Shinta Dewi