Stylo.ID - Dampak corona, pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pun masih menjadi tanda tanya besar.
Namun setelah banyaknya simpang siur dan keterlambatan, Menteri Keuangan akhirnya memastikan kapan gaji ke-13 akan cair.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 2020 pegawai negeri sipil ( PNS), pensiunan, dan TNI-Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 2020 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dikutip pada Minggu (2/8/2020).
Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memastikan kalau gaji ke-13 cair pada Bulan Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Kabar Gembira Buat ASN! Siap-Siap Dompet Penuh, Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Ini