Stylo.ID - Gaji ke-13 untuk PNS atau Aparatur Sipil NEgara (ASN) memang akhir-akhir ini banyak jadi bahan perbincangan.
Ternyata, keputusan dari Kemenkeu kini telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada bulan Agustus yang akan datang.
Tak hanya menerima gaji pokok, ternyata PNS setidaknya mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah yang bernilai besar.
Melansir dari KompasTV, berikut terkait tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:
Baca Juga: 3 Produk Foundation Ini di Bawah Rp 15 Ribu yang Cocok Digunakan Remaja, Intip Ulasannya!
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya menjadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Terkenal Paling Humoris Hingga Mampu Menularkan Kebahagiaan!