Kabar Gembira Buat ASN! Siap-Siap Dompet Penuh, Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Ini

By Stylo Indonesia, Kamis, 30 Juli 2020 | 19:05 WIB
Siap-Siap Dompet Terisi Penuh! Selain Gaji ke-13, PNS Juga Akan Dapat 6 Tunjangan Ini (Tribun Madura)

2. Tunjangan Jabatan

Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Hal ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS

Eselon VA: Rp 360.000 per bulanEselon IVB: Rp 490.000 per bulanEselon IVA: Rp 540.000 per bulanEselon IIA: Rp 1.260.000 per bulanEselon IA: Rp 5.500.000 per bulan

Baca Juga: Mantan Suami Mulan Jameela Akhirnya Blak-blakan Bongkar Borok Istri Ahmad Dhani: Berubah Sejak Menjadi Artis!

3. Tunjangan Suami/Istri

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut bahwa PNS yang mempunyai suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Tampil Super Seksi Pakai Atasan Off Shoulder Pamer Perut, Penampilan Jessica Mila Justru Mencuri Perhatian!