Hore! ASN Bisa Bergembira, Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan Ini dan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

By Stylo Indonesia, Senin, 3 Agustus 2020 | 15:15 WIB
Hore! ASN Bisa Tenang, Pencairan Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan Ini dan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi (setkab.go.id, WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN )

Stylo.ID - Dampak corona, pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pun masih menjadi tanda tanya besar.

Namun setelah banyaknya simpang siur dan keterlambatan, Menteri Keuangan akhirnya memastikan kapan gaji ke-13 akan cair.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 2020 pegawai negeri sipil ( PNS), pensiunan, dan TNI-Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 2020 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dikutip pada Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 Akan Cair, PNS Kembali Dapat Kabar Gembira Akan Mendapatkan Kenaikan Uang Pensiun Hingga Rp20 Juta!

Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memastikan kalau gaji ke-13 cair pada Bulan Agustus 2020.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Kabar Gembira Buat ASN! Siap-Siap Dompet Penuh, Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Ini

Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke-13 pensiunan 2020).

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Baca Juga: Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Cair, Catat Estimasi Waktu dan Nominalnya

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani. (Nisa Stylo)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bulan Ini, Gaji Ke-13 PNS dan TNI-Polri Cair

Penulis : Muhammad IdrisEditor : Muhammad Idris