Bak Dapatkan Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Ternyata Juga Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

By Stylo Indonesia, Jumat, 24 Juli 2020 | 16:05 WIB
Bak Dapatkan Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Ternyata Juga Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya (www.kompas.com)

Stylo.ID - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) memang akhir-akhir ini banyak jadi bahan perbincangan.

Ternyata, keputusan dari Kemenkeu kini telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada bulan Agustus yang akan datang.

Meski begitu, nyatanya komponen dari gaji ke-13 yang akan cair tidak termasuk tunjangan kinerja atau yang biasa disebut Tukin.

Mengutip Kompas.com (22/7/2020), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.

Baca Juga: Meskipun Terkenal Sangar dan Galak, Berikut Ini Fakta Menarik Leo yang Hatinya Mudah Rapuh!

Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini?

Berapa besarannya?

Baca Juga: Setahun Diam Saja, Reino Barack Akhirnya Beberkan Kondisi Rumah Tangganya dengan Syahrini: Saya Gak Tahu Semua Orang Nikah Kaya Gini Atau Gak

Tunjangan kinerja (tukin)

Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.