Bak Dapatkan Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Ternyata Juga Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

By Stylo Indonesia, Jumat, 24 Juli 2020 | 16:05 WIB
Bak Dapatkan Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Ternyata Juga Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya (www.kompas.com)

Stylo.ID - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) memang akhir-akhir ini banyak jadi bahan perbincangan.

Ternyata, keputusan dari Kemenkeu kini telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada bulan Agustus yang akan datang.

Meski begitu, nyatanya komponen dari gaji ke-13 yang akan cair tidak termasuk tunjangan kinerja atau yang biasa disebut Tukin.

Mengutip Kompas.com (22/7/2020), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.

Baca Juga: Meskipun Terkenal Sangar dan Galak, Berikut Ini Fakta Menarik Leo yang Hatinya Mudah Rapuh!

Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini?

Berapa besarannya?

Baca Juga: Setahun Diam Saja, Reino Barack Akhirnya Beberkan Kondisi Rumah Tangganya dengan Syahrini: Saya Gak Tahu Semua Orang Nikah Kaya Gini Atau Gak

Tunjangan kinerja (tukin)

Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.

Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Lip Cream Nude Transferproof Anti Menempel Saat Pakai Masker di Bawah 150 Ribu Rupiah #SemuaBisaCantik

Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan.

Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, dimana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.

Baca Juga: Rekomendasi Lip Cream Nude Transferproof Anti Menempel Saat Pakai Masker di Bawah 150 Ribu Rupiah #SemuaBisaCantik

Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Besaran tukin

Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.

Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 24 Juli 2020, Aquarius Dapat Rezeki, Tapi Jangan Boros!

Di tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rp 14,6 triliun anggaran akan berasal dari APBN.

Sementara, sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun. (*) Justina Stylo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Termasuk dalam Gaji ke-13 yang Cair Agustus, Berapa Besaran Tukin ASN?"