Sebagai informasi, gaji ke-13 yang akan segera cair hanya ditujukan pada PNS eselon III ke bawah.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan. (Nisa/Stylo)
(*)
Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul PNS di Seantero Indonesia Patut Bernapas Lega, Baru Saja Diumumkan Kalau Gaji Ke-13 Disebut-sebut Bakal Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020
Penulis: Yosa Shinta Dewi