Sah! Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Pembukaan Sekolah yang Diatur Secara Ketat

By Stylo Indonesia, Selasa, 16 Juni 2020 | 15:15 WIB
Sah! Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Pembukaan Sekolah yang Diatur Secara Ketat (Kompas.com)

Stylo.ID - Karena virus corona yang melanda dunia termasuk Indonesia membuat pemerintah mengatur kebijakan untuk melakukan aktivitas di rumah aja.

Termasuk proses belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara online di rumah.

3 bulan sudah para siswa melakukan sekolah online, belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) umumkan soal pembukaan sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya angkat suara soal kapan sekolah dibuka.

Nadiem Makarim menegaskan, daerah Zona Hijau dari Virus Corona atau covid-19 diperkenankan melaksanakan lagi Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang dikemukakan Nadiem Makarim yang wajib diketahui orangtua.

Baca Juga: CantIknya Istri Menteri Nadiem Makarim, Franka Franklin Pakai Kebaya Hadiri Pelantikan Kabinet Indonesia Maju 2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di tengah pandemi covid-19.

Nadiem menyebut penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka akan dilakukan secara bertahap dan diatur secara ketat.

"Pertama adalah dalam situasi covid-19 yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan keluagranya."

"Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang bis akita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah, sehingga kemanan bisa diprioritaskan," ujarnya dikutip dari channel YouTube Kemdikbud RI, Senin (15/6/2020).

Ia mengakui dengan diterapkannya pembelajaran di rumah ada sejumlah hal yang dikorbankan, termasuk kualitas pembelajaran itu sendiri.

Nadiem melanjutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

"Jadwal itu tidak berdampak pada metode apa yang digunakan, apakah itu daring atau tatap muka."

Sah! Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Pembukaan Sekolah yang Diatur Secara Ketat (Tangkap layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim)

"Kita tidak mengubah kalender pembelajaran, tetapi kita telah mengambil keputusan untuk daerah kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," imbuhnya.

Nadiem menjelaskan, saat ini ada 94 persen dari populasi peserta didik Indonesia berada di ketiga zona tersebut.

Baca Juga: Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Cair, Catat Estimasi Waktu dan Nominalnya

Sedangkan 6 persen lainnya berada di Zona Hijau yang diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.

"Tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Nadiem.

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap mukaNadiem kemudian menjelaskan sejumlah kriteria yang memperbolehkan sekolah yang berada di Zona Hijau untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut rinciannya:

1. Kota atau kabupaten berada di Zona Hijau

2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.

3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menegaskan, keempat syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap mua.

"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenanan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah."

"Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Soal Kabar Bu Risma Wali Kota Surabaya Pingsan Saat Pimpin Rapat Protokol Kesehatan dengan Komite Sekolah

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di Zona Hijau

Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, dibukanya kembali sekolah di zoba hijau juga dilakukan secara bertahap.

Berikut rinciannya:

1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Pakjet B

2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.

1. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Di tahapan ini Nadiem memberikan catatan jika Zona Hijau tersebut meingkat resiko penyebaran covid-19, maka sekolah tersebu wajib ditutup kembali.

"Ini adalah cara paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami," kata dia.

Sikap Gugus Tugas covid-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Doni Monardo mengatakan pihaknya telah merumuskan program paralel dalam mengahadapi covid-19.

Program tersebut yakni mencegah masyarakat tidak terpapar covid-19 dan juga tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Baru 1 Hari Masuk Sekolah Kembali, Puluhan Siswa SD Langsung Positif Virus Corona Meski Sudah Jaga Jarak dan Pakai Masker!

"Jadi kami mencoba untuk merangkum, merumuskan sebuah program sehingga pararel agar tidak terpapar covid tetapi juga tidak terkapar PHK," kata Doni kepada Presiden, di Kantor Pusat Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020).

Dalam program tersebut, menurut Doni, terdapat sejumlah tahapan sebelum menerapkan fase new normal di suatu wilayah atau melonggarkan sektor dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mulai dari daerah yang tidak ada kasus, kemudian sembilan sektor di bidang ekonomi yang risikonya sangat rendah, kemudian daerah yang risikonya juga rendah warna kuning," katanya.

Sektor pendidikan, menurut Doni, merupakan sektor yang paling terakhir akan dibuka atau dilonggarkan.

Ia mengatakan, risiko membuka sektor pendidikan sangat tinggi dalam penyebaran Virus Corona.

"Adapun pendidikan karena risikonya tinggi adalah bagian terakhir," katanya.

Berdasarkan pembagian wilayah, menurut jenderal bintang tiga itu, terdapat 44 persen wilayah yang penyebaran covid-19 nya rendah.

Kondisi penyebaran covid-19 tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menerapkan kebiasaan baru atau fase new normal.

"514 kabupaten kota yang statusnya adalah risiko rendah dan aman Pak Presiden, yaitu warna kuning dan warna hijau," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik! Virus Corona Mereda, Ridwan Kamil Segera Perbolehkan Warga Jawa Barat untuk Bekerja, Sekolah, dan Ibadah Seperti Biasanya, '63 Persen'

Doni juga mengatakan, pembukaan aktivitas ekonomi pada fase new normal telah berdampak positif pada nilai tukar rupiah.

Hal itu disampaikan Doni saat menerima kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Pusat Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).

"Setelah sektor ekonomi kita sampaikan ke publik, maka kita lihat ada hal yang positif, rupiah langsung menguat bapak presiden," kata Doni.

Bahkan berdasarkan keterangan Gubernur Bank Indonesia, menurut Doni, cadangan devisa Indonesia saat ini 130,5 miliar dolar atau Rp 1.805 triliun.

"Salah satu kajian dari salah satu lembaga menempatkan Indonesia berada pada posisi yang relatif cukup bagus, Bapak Presiden.

Nah ini lah sekarang sedang kita jaga momentum ini," katanya.

Doni tidak menampik bahwa terdapat peningkatan kasus positif covid-19 setelah adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Peningkatan kasus tersebut kini ditanggulangi oleh gugus tugas pusat dan daerah.

"Kami sesuai perintah Bapak Presiden daerah-daerah yang relatif berisiko tinggi tetap kami kawal," katanya. (Nisa Stylo)

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Resmi, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Kapan Sekolah Dibuka, Ortu Tidak Mau, Bisa Belajar di Rumah

Editor: Rafan Arif Dwinanto