Nadiem melanjutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
"Jadwal itu tidak berdampak pada metode apa yang digunakan, apakah itu daring atau tatap muka."
"Kita tidak mengubah kalender pembelajaran, tetapi kita telah mengambil keputusan untuk daerah kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan, saat ini ada 94 persen dari populasi peserta didik Indonesia berada di ketiga zona tersebut.
Sedangkan 6 persen lainnya berada di Zona Hijau yang diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.
"Tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Nadiem.
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap mukaNadiem kemudian menjelaskan sejumlah kriteria yang memperbolehkan sekolah yang berada di Zona Hijau untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut rinciannya:
1. Kota atau kabupaten berada di Zona Hijau
2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.