Stylo Indonesia - Kabar baik yang dinantikan oleh masyarakat terutama para pejuang hak perempuan akhirnya datang.
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS akhirnya secara resmi disahkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 9 Maret 2021.
Baca Juga: Jangan Diam, Yuk Bangun Keberanian Lawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik!
RUU PKS memang sudah lama terus diperjuangkan oleh para aktivitas untuk menegakkan keadilan bagi para penyintas kekerasan seksual dan menjamin perlindungan bagi setiap perempuan dan anak.
Masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 tentunya menjadi pencapaian bahwa akhirnya RUU PKS tidak menjadi sekadar wacana dan akan dibahas dengan lebih serius setelah bertahun-tahun.
Nah, sebelum diskusi mengenai RUU PKS ini menjadi lebih dalam, penting untuk mengetahui betapa daruratnya kondisi kekerasan seksual di Indonesia.
Tahukah kamu Stylovers, mengapa RUU PKS sangat penting untuk segera disahkan?
Data dari lembaga International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukkan bahwa sebanyak 71,8 persen korban pernah mengalami kekerasan seksual.
Kekerasan seksual ternyata tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga pada laki-laki.
Baca Juga: Inilah 2 Makna Berbeda Ketika Perempuan Mendesah Saat Berhubungan Seksual!
Terbukti dengan tercatatnya 66,7 persen korban perempuan dan 33,3 persen korban laki-laki.
Hasil survei data INFID dengan populasi sebanyak 2.210 orang tersebut juga menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di tempat umum sebanyak 77,2 persen dan 34,4 persen terjadi di rumah.
Kasus-kasus ini semakin diperparah lantaran sebanyak 57,3 persen korban tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami, sebagian dengan alasan rasa takut.
Data ini dilansir dari rilisan pres Vanantara Communications.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dalam kondisi masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itulah, Indonesia memerlukan undang-undang dengan perspektif korban kekerasan seksual, memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, dan mampu mengedukasi masyarakat.
Hadirnya RUU PKS bisa menjadi harapan agar ada batasan hukum yang jelas soal kasus kekerasan seksual dan pelakunya bisa ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Meski perjalanan RUU PKS tidak mudah, tetapi masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 bisa mengobarkan kembali semangat kampanye #SahkanRUUPKS yang sempat surut lantaran pembahasannya ditunda sejak tahun lalu.
Nah, itu dia Stylovers kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang menuntut perlunya RUU PKS demi keamanan masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual. Semoga, RUU PKS bisa segera disahkan, ya! (*)
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Cara Benar Membersihkan Dispenser Agar Kualitas Air Minum Terjaga, Mama Milenial Wajib Tahu!
KOMENTAR