Data ini dilansir dari rilisan pres Vanantara Communications.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dalam kondisi masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itulah, Indonesia memerlukan undang-undang dengan perspektif korban kekerasan seksual, memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, dan mampu mengedukasi masyarakat.
Hadirnya RUU PKS bisa menjadi harapan agar ada batasan hukum yang jelas soal kasus kekerasan seksual dan pelakunya bisa ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Meski perjalanan RUU PKS tidak mudah, tetapi masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 bisa mengobarkan kembali semangat kampanye #SahkanRUUPKS yang sempat surut lantaran pembahasannya ditunda sejak tahun lalu.
Nah, itu dia Stylovers kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang menuntut perlunya RUU PKS demi keamanan masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual. Semoga, RUU PKS bisa segera disahkan, ya! (*)
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR