Stylo.ID - Karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan sebesar 2,4 juta rupiah dari pemerintah
Seperti yang diketahui bantuan pemerintah ini akan dibagikan langsung ke rekening karyawan secara bertahap sebanyak 2 kali dalam empat bulan.
BLT tahap pertama sendiri sudah disalurkan pada jutaan karyawan yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Dan mulai Senin kemarin, 9 November 2020, BLT gelombang 2 mulai dicairkan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Melansir Antara, Ida membenarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair senilai Rp 1.2 juta pada penerima yang memenuhi syarat.
"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida dilansir dari Antara, Selasa (10/11/2020).
Kendati demikian, Ida sendiri menyebut penyaluran bantuan tidak bisa dilakukan dalam satu waktu.
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap dan diusahakan akan segera rampung.
Baca Juga: Heboh Bantuan Uang Tunai Dari Pemerintah Bagi Pemilik SIM C, Ternyata Begini Faktanya!
Rekening Bemasalah
Sayangnya, dalam penyaluran bantuan ini terdapat beberapa masalah terkait rekening penerima.
Hal ini membuat karyawan tersebut akhirnya tidak bisa mendapatkan kucuran dana bantuan.
Melansir Kompas.com, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Aswansyah, menyebutkan kebanyakan masalah bersumber dari nomor rekening penerima.
Ia menyebut ada setidaknya 5 rekening yang bakal sulit terima gaji.
Pertama, pengguna dengan rekening biru atau yang biasa digunakan untuk meminjam dana dari bank.
Kemudian rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, dan yang terakhir nama rekening calon penerima tidak sama dengan Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Nah apabila sampai saat ini penerima belum mendapat bantuan, BPJS Ketenagakerjaan menyebut ada beberapa kontak yang bisa dihubungi.
Pelaporan bisa dilakukan dengan menguhubungi nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Artikel ini telah tayang di GridHype.ID dengan judul Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Juga Masuk Rekening? Karyawan Bisa Ajukan Aduan, Begini Caranya,
Penulis : Linda Fitria
KOMENTAR