Heboh Bantuan Uang Tunai Dari Pemerintah Bagi Pemilik SIM C, Ternyata Begini Faktanya!

By Stylo Indonesia, Kamis, 29 Oktober 2020 | 20:34 WIB
Ilustrasi uang (kredivo)

Stylo.ID - Pemerintah telah memberikan berbagai bantuan berupa uang tunai selama pandemi Covid-19.

Dari bantuan tersbeut, pemerintah berharap agar masyarakat tetap bisa memiliki perekonomian yang lebih baik meski mengalami berbagai imbas.

Sejak Covid-19 melanda dunia, terutama di Indonesia, banyak sektor yang terkena imbas, terutama sektor perekonomian.

Akhirnya, masyarakat mengalami kesulitan ekonomi hingga banyak hal lain.

Berbagai bantuan telah diberikan, di antaranya bansos, BLT subsidi gaji, program prakerja, hingga BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Jangan Khawatir, Dana BLT UMKM 2,4 Juta rupiah Tetap Bisa Cair Kok!

Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa para pemilik surat izin mengemudi (SIM) C juga akan mendapatkan bantuan dana.

Tak tanggung-tanggung, para pemilik SIM C ini dikabarkan akan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000 per bulan.

Wah, benarkah begitu?