Sudah Ketok Palu, Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 yang Tetap Cair Hingga Tahun Depan, Apa Saja?

By Stylo Indonesia, Kamis, 10 September 2020 | 16:05 WIB
Sudah Ketok Palu, Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 yang Tetap Cair Hingga Tahun Depan, Apa Saja? ()

Stylo.ID - Pemerintah akan memperpanjang bantuan covid-19 hingga tahun depan.

Bantuan covid-19 ini ditujukan pada masyarakat yang terkena dampak dari pandemi virus corona.

Diharapkan bantuan covid-19 ini bisa tesebar secara merata dan membantu masyarakat.

Presiden Joko Widodo memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021 mendatang.

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang.

Baca Juga: Mantap! Rejeki Nomplok Bagi Guru dan Pelajar, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Ajukan Dana Untuk Beli Laptop: Untuk Mengantisipasi Asesmen Kompetensi

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip Antara, Selasa (08/09).

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca Juga: Ketiban Rezeki di Tengah Pandemi, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Uang Rp500 Ribu Untuk Keluarga yang Tak Terima PKH, Ini Syarat dan Mekanismenya!

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.

Riciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja, lalu sisanya untuk insentif.

Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.

Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI.

Selain itu, bantuan juga bisa dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Bikin Masyarakat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Kembali Bagikan Insentif Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Prakerja Gelombang 5, Ini Syaratnya!

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau pencairan BLT.

Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Virus Corona.

Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu sudah mulai dilakukan pemerintah.

Targetnya, akan disalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.

Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing. Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemprosesan ( bantuan 2,4 juta).

Baca Juga: Tekan Krisis Selama Pandemi Corona, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Minta Tambahan Jika Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Kurang, Ini Syaratnya!

4. Bansos tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Selain program bantuan sosial tunai, Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai ( BPNT).

Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.

Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat. (Nisa/Stylo)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridStar.id dengan judul Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 hingga Tahun Depan, Apa Saja?

Penulis: Rahma