Stylo.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat.
Kali ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada keluarga yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial ( Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000.
Baca Juga: Hore! Bantuan Rp600 Ribu Tahap II Akan Segera Cair Untuk Rekening Non Himbara, Catat Jadwalnya!
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas, apa syarat dan mekanisme penerima bantuan ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.
Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.