Tekan Krisis Selama Pandemi Corona, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Minta Tambahan Jika Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Kurang, Ini Syaratnya!

By Stylo Indonesia, Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:00 WIB
Kabar Gembira, Bila Merasa Kurang Setelah Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Minta Tambahan, Begini Penjelasannya! (Kompasiana)

Stylo.ID - Pandemi corona memang masih melanda berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan adanya pandemi corona, banyak warga Indonesia yang mengalami krisis ekonomi.

Oleh karena itu, berbagai bantuan telah disalurkan dari pemerintah kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

Bantuan tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi krisis yang terjadi.

Krisis tersebut terjadi lantaran pandemi virus corona yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Baca Juga: EleVee Penthouses & Residences by Alam Sutera Group Meluncurkan Hunian Terbaru yang Sehat dengan Cahaya Alami

Bahkan bantuan juga menyasar pada masyarakat yang memiliki unit usaha kecil dan menengah atau yang biasa disebut UMKM.

Bantuan berupa dana atau uang yang lansung diterima oleh pengusaha tersebut telah disalurkan oleh pemerintah.

Setidaknya setiap masyarakat yang memiliki UMKM mendapat bantuan produktif.

Bantuan produktif yang diterima masing-masing pelaku usaha sebesar Rp 2,4 juta.

Presiden Joko Widodo berharap bantuan produktif Rp 2,4 juta dari pemerintah bisa membantu para pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sempat Kabur dari Rumah Sampai Kawin Lari Pindah Keyakinan, Artis Cantik Ini Kini Miliki Rumah Bak Istana, Kondisi Dapurnya Bikin Melongo!