Hore! Bantuan Rp600 Ribu Tahap II Akan Segera Cair Untuk Rekening Non Himbara, Catat Jadwalnya!

By Stylo Indonesia, Senin, 31 Agustus 2020 | 10:27 WIB
Hore! Bantuan Rp600 Ribu Tahap II Akan Segera Cair Untuk Rekening Non Himbara, Catat Jadwalnya! (Uangteman.com)

Stylo.ID - Bantuan pemerintah untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta sudah cair pada tanggal 27 Agustus lalu.

Pencairan tahap pertama sudah disalurkan pada 2,5 juta pekerja.

Namun pada tahap pertama ini, pekerja yang menerima bantuan mayoritas karyawan yang memiliki rekening HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.

Sementara subsidi gaji pekerja yang masuk tahap kedua akan segera meluncur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Ia mengatakan, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.

"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga: Hore! Kabar Baik Untuk Pengajar dan Pelajar, Menkominfo Umumkan Bantuan Pulsa yang Sudah Dijanjikan Akan Segera Cair, Kapan?

Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi.

Validasi dilakukan agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.

"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.

Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.

"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. "

"Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis, (27/8/2020).

Pada tahap pertama, penyaluran bakal diarahkan untuk 2,5 juta dari 15,7 juta pekerja yang direncanakan.

Baca Juga: Sudah Ditunggu-tunggu Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening!

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Rejeki Nomplok di Tengah Pandemi, Baru Saja Terima Gaji ke-13 PNS Akan dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Catat Nominalnya!

Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek karyawan penerima bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, laman resmi, dan SMS.

1. Aplikasi BPJSTKU

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

Kamu bisa melihat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan melalui aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi.

Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Bak Diberi Harapan Palsu, Pemerintah Tunda Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Rp600 Ribu, Menaker: Kami Mohon Maaf

Berikut adalah caranya:

2. Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi, kamu juga dapat mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password.

Setelah berhasil masuk, kamu bisa melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi, hingga vokasi.

Baca Juga: Momentum Bersejarah, Pegawai Bergaji di Bawah 5 Juta Ditransfer BLT 600 Ribu dari Pemerintah Hari Ini Akibat Pandemi Covid-19

3. SMS

Untuk dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, peserta harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757. (Nisa/Stylo)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridFame.id dengan judul Belum Dapat BLT 600 Ribu? Cek Nama di Sini, Soalnya 3 Juta Nomor Rekening Karyawan Sudah Diserahkan Untuk Tahap 2

Penulis: Lena Astari