Hore! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Pada Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Catat Nominal dan Syaratnya!

By Stylo Indonesia, Kamis, 6 Agustus 2020 | 12:43 WIB
Hore! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Pada Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Catat Nominal dan Syaratnya! (lifestyle.kompas.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Resmi! Kabar Gembira Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) berencana memberi santunan alias bagi-bagi uang kepada buruh swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Uang yang dibagikan tersbeut bukanlah dana bantuan sosial atau bansos COVID-19 ( virus corona) atau yang lebih dikenal dengan bantuan langsung tunai.

Baca Juga: Usai Sri Mulyani Hantam Habis-habisan Nasib PNS, Menaker Ida Fauzia Kini Berikan Tamparan Keras Pada Karyawan Usai Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR

Kini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyediakan dana sebesar Rp 31,2 triliun untuk kaum buruh yang terimbas pandemi COVID-19.

Adapun tujuan bagi-bagi uang itu diperuntukkan menggenjot roda perekonomian nasional atau program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).