Saat ini, pemerintah sedang fokus meningkatkan penyerapan anggaran PEN.
Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
" Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.
Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020). (Nisa/Stylo)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Syarat Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Editor: M Nur Huda