Hore! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Pada Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Catat Nominal dan Syaratnya!

By Stylo Indonesia, Kamis, 6 Agustus 2020 | 12:43 WIB
Hore! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Pada Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Catat Nominal dan Syaratnya! (lifestyle.kompas.com)

Stylo.ID - Salah satu dampak pandemi yang paling terasa adalah anjloknya sektor perekonomian negara.

Hal ini terlihat dari banyaknya karyawan yang terpaksa di rumahkan dan pemotongan gaji para pekerja.

Nah, melihat kasus tersebut ada kabar baik yang akan diterima oleh karyawan swasta.

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah 5 juta per bulan.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Hore! Kabar Gembira Untuk Pelajar di Tengah Pandemi, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Sebut 100 Persen Penggunaan Dana Bos Untuk Kuota Internet

Erick menyebut, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.