Stylo.ID - Setelah sekian lama menanti, kini PNS bisa bersuka cita karena gaji ke-13 tahun 2020 akan segera cair.
Hal ini pun tentu disambut baik oleh para Aparatur Sipil Negara.
Bagaimana tidak, gaji ke-13 PNS tahun 2020 sempat tertunda beberapa bulan.
Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Baca Juga: Akan Tetap Terima Pendapatan, Berikut Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV
Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?
Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kapan Gaji ke-13 2020 PNS cair?
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Cair Lebih Besar dari THR! Ini Penjelasannya
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).
Ia menambahkan, pemberian Gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di pop.grid.id dengan judul "Artikel ini telah tayang di pop.grid.id dengan judul "Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 PNS pada Bulan Ini, Jangan Sampai Salah, Simak Satu Persatu Rincian Besarannya" Penulis: Afif B, Editor: Popi