Stylo.ID - Para pensiunan PNS harus telan pil pahit karena tabungan rumahnya tak bisa dicairkan.
Sontak saja hal ini langsung menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan banyak pro kontra.
Perubahan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum- PNS) menjadi BP Tapera ternyata memliki masalah baru.
Seperti dilansir KONTAN, hingga kini uang tabungan ratusan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.
Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Waktu Pencairan Gaji ke-13 PNS Terus Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Namun memang proses ini terbilang lambat karena sejak awal di likuidasi sampai sekarang sudah jalan lebih dari dua tahun.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.
"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia ke Kontan.co.id, Senin (29/6/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya juga berkeinginan untuk secapatnya mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut.
Terlebih saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.
"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.