Stylo.ID - Salah satu dampak virus corona yang sangat terasa adalah soal sektor perekonomian Indonesia.
Banyak para pekerja yang dipotong gaji hingga dirumahkan karena tidak adanya pendapatan yang pasti di tengah wabah ini.
Selama virus corona masih merajalela, hal ini pun sepertinya akan terus berlanjut entah sampai kapan.
Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebutkan 25 Daerah yang Mulai Bersiap Terapkan New Normal, di Mana Saja?
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Cetuskan Skenario Terberat Perekonomian Indonesia, Seperti Apa?