Hore! Pemerintah Umumkan Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan ini, Cek Rincian Besarannya Berikut ini

By Stylo Indonesia, Rabu, 8 Juli 2020 | 10:22 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Kompas.com)

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kapan Gaji ke-13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Cair Lebih Besar dari THR! Ini Penjelasannya

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian Gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di pop.grid.id dengan judul "Artikel ini telah tayang di pop.grid.id dengan judul "Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 PNS pada Bulan Ini, Jangan Sampai Salah, Simak Satu Persatu Rincian Besarannya" Penulis: Afif B, Editor: Popi

Link: https://pop.grid.id/read/302232237/pemerintah-umumkan-pencairan-gaji-ke-13-pns-pada-bulan-ini-jangan-sampai-salah-simak-satu-persatu-rincian-besarannya?page=all