Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Cair Lebih Besar dari THR! Ini Penjelasannya

By Stylo Indonesia, Jumat, 22 Mei 2020 | 15:02 WIB
Ilustrasi PNS ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Stylo.ID - Di tengah pandemi corona yang melanda di Indonesia, ternyata membuat anggaran pemerintah terus berkurang.

Namun, meski anggaran tergerus oleh wabah virus corona, pemerintah telah menunaikan janjinya yakni mencairkan THR PNS 2020.

Lantas, bagaimana dengan nasib gaji ke-13?

Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan?

Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.

Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.

Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.

Baca Juga: Meski Indonesia Masih Harus Hadapi Wabah Corona, Ratusan Tenaga Medis Justru Dipecat dari Rumah Sakit!

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Belum Usai Wabah Corona, BMKG Deteksi Angin Kencang hingga Banjir Bandang yang Akan Melanda 6 Wilayah di Indonesia

Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.