Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Cair Lebih Besar dari THR! Ini Penjelasannya

By Stylo Indonesia, Jumat, 22 Mei 2020 | 15:02 WIB
Ilustrasi PNS ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Berakhir Tragis! Begini Nasib Seorang Pria yang Sebut Virus Corona adalah Hoax yang Diciptakan Pemerintah

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Usai Wabah Corona, Ilmuwan Justru Sebut Dunia Sedang Dihantui Banyak Bencana Akibat Peristiwa Alam Ini, Ada Apa?

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di hype.grid.id dengan judul "Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya" Penulis: Elna Estalansa, Editor: Nailul Iffah

Link: https://hype.grid.id/read/432162621/kabar-baik-untuk-pns-gaji-ke-13-lebih-besar-dari-thr-berikut-penjelasannya?page=all