Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Cair Lebih Besar dari THR! Ini Penjelasannya

By Stylo Indonesia, Jumat, 22 Mei 2020 | 15:02 WIB
Ilustrasi PNS ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

GAJI KE-13 LEBIH BESAR DARI THR

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Lebaran di Rumah Aja, Ini Tips Fashion Style ala Desainer Najua Yanti yang Bisa Kamu Ikuti

Baca Juga: Sirna Sudah Kebahagiaan Pembeli yang Berbedak-desakan, Usai Kasir di Pusat Perbelanjaan Medan ini Meninggal karena Positif Corona

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.