3. Pembatasan kegiatan keagamaan
Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan ini dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Sebelumnya, beberapa fasilitas umum yang telah diserukan untuk melakukan penutupan tempat di Jakarta, yakni bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Bisa Segera Berakhir, Ketahui 5 Kelemahan Virus Corona Untuk Mencegah Penularan
Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Pemprov DKI Jakarta melarang perkumpulan massa di atas lima orang selama masa PSBB. Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tidak menaati aturan tersebut.
Baca Juga: Tips Mencegah Virus Corona Menggunakan Transportasi Umum Saat Bepergian
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Sementara itu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya diartikan sebagai pembatasan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB. Anies mengungkapkan, warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Tetapi, prosesi khitanan tetap diizinkan.
Baca Juga: Awas Terhirup Langsung, Percikan Cairan Bersin dan Batuk Bisa Terbang Sejauh Ini!