9. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darag Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Baca Juga: Bukan Bulan April, Ahli Tarot ini Ungkap Ramalan Berbeda Kapan Berakhirnya Wabah Virus Corona
Adapun kegiatan tersebut guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang, serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta", Penulis : Retia Kartika Dewi, Editor : Sari Hardiyanto