Stylo.ID - Langkah tegas diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penanganan pencegahan persebaran kasus covid-19.
Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.
Adapun pelaksanaan untuk PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Berikut sejumlah hal yang perlu kamu ketahui soal PSBB yang berlaku di Jakarta:
1. Berlaku selama 14 hari
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang. Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia.
Baca Juga: Merinding, Jenazah Korban Virus Corona Bergeletakan di Jalan Hanya Tertutup Plastik
2. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.
- Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
- Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
- Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
- Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
- Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
- Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
- Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
- Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.