Demi Nyawa Manusia, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Telah Menetapkan PSBB untuk Cegah Persebaran Covid-19, Ini Sederet Kebijakannya

By None, Rabu, 8 April 2020 | 10:24 WIB
Anies Baswedan (Tangkapan layar YouTube via Kompas.com)

Stylo.ID - Langkah tegas diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penanganan pencegahan persebaran kasus covid-19.

Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.

Adapun pelaksanaan untuk PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). 

Baca Juga: Bak Angin Segar, Profesor dari Indonesia Nyatakan Wabah Virus Corona Paling Cepat Berakhir pada Akhir April Asalkan Hal Ini Dilakukan

Berikut sejumlah hal yang perlu kamu ketahui soal PSBB yang berlaku di Jakarta:

1. Berlaku selama 14 hari 

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang. Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia.

Baca Juga: Merinding, Jenazah Korban Virus Corona Bergeletakan di Jalan Hanya Tertutup Plastik

Tidak Bisa Kerja di Rumah, Yuk Simak Tips Cegah Virus Corona dengan 7 Langkah Ini! (Freepik.com)

2. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jadi Daerah dengan Korban Virus Corona Terbanyak, DKI Jakarta Terapkan PSBB yang Miliki Fakta dan Manfaat Tak Terduga

Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.

Baca Juga: 70 Persen Orang Tanpa Gejala Virus Corona Tak Terdeteksi, Gejala Baru Bisa Terlihat Setelah Melewati Fase Ini