Hal tersebut juga dihimbau langsung oleh Maya Gustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM."Saat akan membeli kosmetik, jangan lupa untuk KLIK. Yaitu K Kemasan, kita lihat kemasannya masih bagus atau tidak. L Label, apakah labelnya lengkap ada nama importirnya, alamat lengkapnya. I Izin edar, untuk izin edar sendiri hanya diawali dengan huruf N misalnya NA, NC, ND, kalau pakai huruf lain pasti bukan dari BPOM. Dan, yang terakhir K kandungannya kita lihat apakah ada yang berbahaya atau tidak," katanya.
Baca Juga: Amankah Krim Pemutih Wajah Online Shop yang Dijual Tanpa Izin BPOM? Simak Investigasinya