Stylo.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali temukan kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya beredar di kalangan masyarakat.
Ratusan merek kosmetik ilegal serta terdapat kandungan zat kimia berbahaya ditarik dari pasaran oleh BPOM.
Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar Rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB), serta 22,13 miliar Rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan kosmetik dan obat ilegal dan terdapat kandungan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Koleksi High Heels Mewah Favorit Jessica Iskandar, Kamu Sudah Punya?
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.
BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).
Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif.
Antara lain berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.
Sedangkan untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justilia.
Baca Juga : Tutorial Alis Tebal Natural Seperti Disulam ala Jessica Iskandar
"Keseluruhan perkara tersebut telah ditindalanjuti secara projustia," jelas Penny K. Lukito seperti yang Dinda Stylo.ID lansir dari website resmi pom.go.id.
Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB.
Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.
Untuk itu BPOM RI juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang telah didaftar sebagai kosmetik dan obat ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
Baca Juga : Tutorial Alis Tebal Natural Seperti Disulam ala Jessica Iskandar
Berikut daftar kosmetik ilegal dan mengandung bahan kimia yang berdasarkan hasil temuan BPOM yang telah Dinda Stylo.ID rangkum untuk kamu.
1. Marie Anne Beauty Shadow 02, diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.
2. Marie Anne Beauty Shadow 07, diroduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.
3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
6. QL Matte Lipstick 10 (lady red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
7. Etude House Play Mascara Length Waterproof No.603, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
8. Etude House Dear Darling Water Gel Tint (Pk004), ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
9. MAC Zac Posen Lipstick Rudy Woo, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
10. MAC Zac Matte Pink Pigeon Lipstick, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
11. MAC Mariah Carey Dangerous Lipstick A01, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
12. Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown, ditemukan mengandung Antimony.
13. Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
Baca Juga : Deretan Gaya Feminin Irish Bella Pemain Sinetron Cinta Suci yang Mudah Ditiru
Serta masih banyak lagi beberapa merek kosmetik ilegal yang terdapat pada daftar produk yang disita oleh BPOM RI.
"Ingat selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," himbau Penny K. Lukito.
Wah, harus makin hati-hati ya, Stylovers, saat memilih dan membeli produk kosmetik yang akan kamu pakai! (*)
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Shopee Bagikan Cerita Dampak Positif Inovasi dan Memberdayakan Ekosistem Teknologi bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla
KOMENTAR