Stylo Indonesia - Setiap pelaku usaha kini wajib memiliki sertifikasi Halal untuk setiap produknya.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Detri Fitria, Pembina Industri Ahli Muda Pusat Pemberdayaan Industri Halal saat talkshow Dari Lokal ke Global: Mendorong Potensi Kosmetik Halal saat Cosmetic Day 2024 yang diadakan di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (29/10/2024).
"Baru kemarin 17 Oktober sudah ditetapkan di peraturan No 42 tahun 2024 tentang peraturan kosmetik wajib bersetifikat halal. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2026 mendatang," ungkapnya.
Detri juga menjelaskan bahwa beberapa pelaku usaha terkadang mengeluhkan soal proses pengajuan sertifikasi Halal yang terkesan lambat.
"Sebenarnya bukan lama ya, karena sebenarnya prosesnya harusnya 21 kerja. Namun, terkadang pelaku usaha kurang responsif. Misalnya ada rekomendasi dari auditor yang harus ditindaklanjuti tapi kadang pelaku usahnya tidak melakukannya, jadi terhambat di sana," kata Detri.
Beberapa alasan lain pun, seringkali jadi penyebab mengapa sertifikasi halal bisa jadi lebih lama.
"Seringkali juga ada keluhan dari pelaku usaha soal ketidakpastian kapan terbitnya sertifikasi halalnya, karena yang menerbitkannya kan BPJPH ," tambahnya.
Sehingga proses pengajuan sertifikasi halal yang seharusnya hanya 21 hari kerja tapi malah jadi berbulan-bulan.
"Jadi proses sertifikasi halal bukan hanya sekali daftar tapi ada banyak penilaian yang menentukan produk tersebut halal atau tidak," kata Detri.
Baca Juga: Cosmetic Day 2024, UMKM Naik Kelas dengan Produk Aman Agar Bisnis Semakin Cuan
(*)
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR