Stylo Indonesia - Maraknya produk palsu, membuat kita pasti kerap mengetahui kandungan yang sering ditemukan pada skincare abal-abal.
Kandungan yang sering ditemukan pada skincare abal-abal ini tentunya sangat membuat resah, betul tidak Stylovers?
Karena, niat hati ingin merawat wajah, namun kandungan yang sering ditemukan pada skincare abal-abal justru bisa membuat wajah menjadi rusak.
Penggunaan skincare abal-abal tentu sudah sangat dilarang oleh Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM).
Karena efek yang ditimbulkan dari skincare abal-abal bisa sangat buruk.
Pasalnya, efek negatif tersebut memang seringkali belum terasa saat menggunakannya, namun saat sudah beberapa tahun kemudian, kulit bisa berubah menjadi sangat bermasalah.
Sebenarnya, apa saja kandungan yang sering ditemukan pada skincare abal-abal?
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, dr. Arini Widodo menjelaskan bahwa merkuri merupakan salah satu kandungan yang sering ditemukan pada skincare abal-abal.
Namun tidak hanya merkuri saja, namun juga terdapat kandungan hydroquinone, dan juga steroid yang ada pada skincare abal-abal.
“Hal ini disebabkan karena skincare abal-abal mengandung bahan kimia yang dilarang digunakan oleh BPOM dalam produk kosmetik. Kandungan yang sering ada dalam krim pemutih ilegal adalah merkuri / hydroquinone / steroid atau campuran dari bahan-bahan tersebut,” ujarnya.
Kandungan merkuri dan juga hydroquinone sering ditemukan pada skincare abal-abal yang memiliki klaim mampu memutihkan kulit.
Yap, memang merkuri dan hydroquinone bisa membuat kulit jadi putih, namun tentunya bukan dalam kategori yang menyehatkan.
Hydroquinone bisa membuat kulit menjadi sangat putih karena dapat mengurangi jumlah melanosit, yaitu sel yang memproduksi melanin.
Kemudian, dr. Arini Widodo juga menjelaskan bahwa merkuri dilarang untuk digunakan oleh BPOM, di mana merkuri pun juga tidak pernah digunakan sebagai pemutih oleh dokter kulit.
Kadar merkuri yang boleh ditemukan dalam produk tidak lebih dari 1 mg/kg atau 1 mg/L (1 bpj).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Cemaran Dalam Kosmetika.
Kandungan hydroquinone yang sering ditemukan pada skincare abal-abal nyatanya telah dilarang sejak 2008.
Di Indonesia sendiri, hydroquinone termasuk dalam kategori obat di BPOM, bukan kosmetik, sehingga tidak tersedia pada produk-produk skincare yang biasa kamu temukan di pasaran.
Baca Juga: Waspada Skincare Abal-abal Sebabkan Kulit Semakin Rusak! Simak Penjelasannya Menurut Dokter!
“Untuk produk yang dijual bebas (OTC), hydroquinone sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan untuk bahan pengoksidasi warna pada pewarna rambut dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0.3% dan untuk kuku artifisial dengan kadar maksimum sebesar 0.02% setelah pencampuran sebelum digunakan dan hanya boleh digunakan oleh tenaga professional. (peraturan BPOM),” paparnya.
Wah, meski sudah banyak peraturan yang ditetapkan, namun masih saja ada produsen skincare abal-abal yang kerap muncul.
Iming-iming kulit langsung putih masih menjadi incaran para konsumen, padahal di dalamnya memiliki racikan kandungan yang tidak jelas dari merkuri, hydroquinone, hingga steroid.
Yuk, mulai dari sekarang jadi smart buyer, mau cantik tentunya perlu usaha, namun yang terpenting adalah dengan memastikan bahwa produk yang kamu gunakan aman dan terdaftar di BPOM. (*)
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR