Menurut penjelasan dr. Arini, steroid adalah kandungan yang dikategorikan sebagai obat, bukan kosmetik, berdasarkan ketetapan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Jadi steroid di kosmetik itu ilegal, steroid digunakan oleh dokter untuk indikasi penyakit kulit tertentu," jelasnya.
Yup, di dunia medis, steroid topikal kerap digunakan sebagai perawatan antiinflamasi untuk mengontrol eksim, dermatitis, atau sejumlah penyakit kulit lainnya.
Kandungan ini memang dikenal sebagai bahan yang efektif dalam mengobati sejumlah masalah inflamasi.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Ciri-ciri Krim Pemutih Wajah yang Palsu dan Tidak Aman Menurut BPOM
Namun, penggunaannya wajib dikontrol dan diawasi secara ketat oleh dokter.
Sehingga, produk kosmetik seperti krim, salep, dan gel yang dijual bebas dilarang mengandung steroid.
Meski begitu, Stylovers bisa dengan mudah menemukan banyaknya krim wajah ilegal yang kini mengandung steroid dijual di e-commerce dan media sosial.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR