Stylo Indonesia - Kasus prostitusi online kini kembali menjadi sorotan.
Hal ini lantaran artis ST dan SH yang ditangkap terkait prostitusi online telah dipulangkan, Kamis (27/11/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH hanya sebagai saksi.
Sementara dua muncikari porstitusi online artis ST dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua mucikari porstitusi tersebut yaitu AR (26) dan CA (25) yang merupakan pasangan suami istri.
Pengakuan Mucikari
Di hadapan polisi dan awak media, AR menceritakan keterlibatannya dalam prostitusi online artis.
AR dan AC berperan sebagai muncikari yang menghubungkan antara pria hidung belang dan kedua artis tersebut.
Mengenakan kaus tahanan berwarna pink, AR mengaku sudah setahun terakhir menjadi muncikari artis.
"Satu tahun bersama istri dan teman-teman," kata AR saat menjawab pertanyaan Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Terlalu Fokus Bekerja, 3 Zodiak Ini Sangat Terobsesi Memiliki Uang yang Banyak!
Soal bagaimana ia mencari klien bagi artis yang dikelola, AR menyebut dari informasi antar teman dan relasi yang dimilikinya.
Ditanyakan apakah dia memiliki komunitas tentang jaringan prostitusi artis, AR tak menjawab tegas.
AR lagi-lagi hanya menjawab dari teman.
"Iya saya dari temen-temen saja si pak," akuinya.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mudah Membangkitkan Gairah Seksual Wanita, Sentuh Bagian Ini ya!
AR mengaku tak memiliki katalog yang menawarkan artis beserta harga tarif sewanya.
Namun dia bisa mencarikannya kepada temannya bila ada pria hidung belang yang meminta.
"Kalau saya pribadi saya tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang itu," katanya.
Raup Keuntungan Rp 300 Juta per Tahun
Melansir surya.co.id, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dari bisnis ini.
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.
Khusus prostitusi artis ST dan MA, pasutri muncikari ini mendapatkan Rp 50 juta.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan bagian dari artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk layanan hubungan badan bertiga.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sosok Artis ST dan SH
Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis yang terlibat prostitusi online bertarif Rp 30 juta.
Baca Juga: 5 Langkah Skincare yang Wajib Dilakukan Setelah Olahraga, Penting Nih!
ST alias M (27) disebut berprofesi sebagai selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
"Kedua wanita ini memasangkan tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko saat menggelar rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok sebelumya melakukan penggerebekkan di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Polisi menemukan ST dan SH sedang bersama satu orang pria sedang melakukan persetubuhan threesome.
"Kemudian pada saat ditangkap ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ucap Sudjarwoko.
"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua artis mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di hot.grid.id dengan judul "Raup Untung Hingga Rp 300 Juta dari Bisnis Prostitusi Online, Begini Cara Muncikari Artis ST dan SH Cari Pelanggan: Saya Minta Katalog Sama Orang" Editor: Candra Mega Sari
KOMENTAR