"Kalau saya pribadi saya tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang itu," katanya.
Raup Keuntungan Rp 300 Juta per Tahun
Melansir surya.co.id, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dari bisnis ini.
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.
Khusus prostitusi artis ST dan MA, pasutri muncikari ini mendapatkan Rp 50 juta.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan bagian dari artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk layanan hubungan badan bertiga.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sosok Artis ST dan SH
Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis yang terlibat prostitusi online bertarif Rp 30 juta.
Baca Juga: 5 Langkah Skincare yang Wajib Dilakukan Setelah Olahraga, Penting Nih!
ST alias M (27) disebut berprofesi sebagai selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
KOMENTAR