Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Dia juga menegaskan kembali bahwasanya, bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.
Baca Juga: Cuma Modal KTP! Simak Cara Mendapatkan Bantuan Senilai 2,4 Juta Rupiah dari Pemerintah
Sementara itu, Facebook kembali membuka pendaftaran untuk Program Dana Bantuan UKM Indonesia.
Hal ini seiring dengan antusiasme yang tinggi dari pelaku UKM di Indonesia yang mendaftar.
Sebelumnya Facebook telah menyalurkan bantuan program Rp 12,5 miliar kepada UKM Indonesia pada awal Oktober lalu.
Menurut siaran pers Facebook, Kamis (22/10/2020), pelaku UKM sudah bisa mendaftar mulai hari ini hingga 2 November 2020.
Program dana bantuan tersebut tersedia untuk pelaku UKM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia.
Adapun persyaratannya sebagai berikuti:
1. Pelaku UKM wajib memiliki 2 - 50 karyawan,
2. Telah menjalani usaha lebih dari 1 tahun
3. Sedang menghadapi kesulitan dikarenakan situasi pandemi.
Bunga Citra Lestari Tuai Pujian dengan Gaya Rambut Baru Super Pendek, Bak Tinkerbell!
KOMENTAR