3. Tunjangan Suami/Istri
Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.
Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.
Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR