Stylo.ID - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) memang akhir-akhir ini banyak jadi bahan perbincangan.
Ternyata, keputusan dari Kemenkeu kini telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada bulan Agustus yang akan datang.
Meski begitu, nyatanya komponen dari gaji ke-13 yang akan cair tidak termasuk tunjangan kinerja atau yang biasa disebut Tukin.
Mengutip Kompas.com (22/7/2020), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.
Baca Juga: Meskipun Terkenal Sangar dan Galak, Berikut Ini Fakta Menarik Leo yang Hatinya Mudah Rapuh!
Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini?
Berapa besarannya?
Tunjangan kinerja (tukin)
Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Pamer Foto Romantis Dirangkul El Rumi, Syifa Hadju Cosplay Halloween Kenakan Dress Lilac Mini
KOMENTAR