Stylo.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS saat ini sedang berbunga-bunga.
Pasalnya, di tengah pandemi corona seperti ini, PNS justru menerima berbagai kabar gembira!
Tak hanya menerima gaji pokok, para abdi negara itu juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Kira-kira tunjangan apa saja itu?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memang telah mengumumkan gaji ke-13 PNS tahun 2020 direncanakan cair pada bulan Agustus mendatang.
Hal tersebut ia sampaikan dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran gaji ke-13 PNS direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 PNS telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.
Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
Baca Juga: Bak Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR